You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki, Masjid Jangan Disalah Gunakan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Basuki Resmikan Masjid di Rusun Marunda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta masyarakat memanfaatkan keberadaan masjid dan musala untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya positif.

Saya minta agar keberadaan masjid dan musala digunakan dan dimanfaatkan warga sebaik mungkin serta mengajarkan kegiatan yang positif

“Saya minta agar keberadaan masjid dan musala digunakan dan dimanfaatkan warga sebaik mungkin serta mengajarkan kegiatan yang positif sesuai dengan ajaran agama. Karena kalau justru sebaliknya, saya tidak sungkan untuk menutupnya,” ujar Basuki saat meresmikan Masjid dan Musala di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (17/1).

Dikatakan Basuki, keberadaan masjid di Rusun Marunda sangat penting. Dirinya yang meminta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membangun masjid di rusun tersebut mengingat kebanyakan penghuni rusun memeluk agama Islam.

Basuki Undang Jokowi Salat Jumat di Balai Kota

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji menuturkan, Masjid Rusun Marunda mulai dibangun tahun 2014 di atas lahan seluas 2.000 meter persegi dan bisa menampung hingga 200 jamaah.

“Selain Masjid Rusun Marunda, hari ini Pak Gubernur juga meresmikan Musala Rusun Pondok Bambu, dan Rusun Komarudin,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati