You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jl MH Thamrin Jadi Percontohan Perluasan Pedestrian
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Jl MH Thamrin Jadi Percontohan Perluasan Pedestrian

Pemprov DKI Jakarta menargetkan kawasan Jl MH Thamrin sebagai percontohan proyek pembukaan pagar gedung untuk perluasan pedestrian. Nantinya, pengelola gedung yang bersedia membuka pagarnya akan diberi kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Ini untuk tahap awal. Kami mau pejalan kaki merasa plong saat melintas

Kompensasi yang diberikan diantaranya, PBB pemilik gedung yang akan dihitung sebatas gedung serta bagi pengelola yang memasang LED tidak akan dikenakan pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, tahap awal pengerjaan proyek perluasan pedestrian menyasar gedung-gedung yang ada di seputaran Jl MH Thamrin, mulai dari Monas hingga Bundaran HI maupun sebaliknya.

DKI Beri Kompensasi Gedung yang Buka Pagar

"Kawasan itu kan memang bisa 24 jam ramai terus seperti Sarinah. Nantinya pemilik gedung bebas buka toko di bawahnya, PTSP kita minta tidak persulit," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Senin (18/1).

Selain itu, menurutnya pemilik gedung yang memasang layar LED tidak perlu membayar pajak. Pemerintah sendiri akan memberlakukan bagi hasil 70-30 persen saja.

"Ini untuk tahap awal. Kami mau pejalan kaki merasa plong saat melintas. Kelanjutannya akan terus dilakukan hingga kawasan Casablanca," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik