Buka Praktik Ilegal, Dokter Asal Italia Diciduk
Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah hotel bintang lima di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/1) siang.
Jadi tindakan mereka melakukan pemeriksaan disini sudah menyalahi aturan, karena tidak ada izin Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dari sidak tersebut petugas mengamankan satu orang dokter asing asal Italia dan dokter asal Indonesia karena tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, sidak pada hari ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Indonesia (PERAPI). Perhimpunan tersebut melaporkan adanya dokter yang disinyalir melakukan pemeriksaan terhadap pasien namun merujuknya ke luar negeri untuk diambil tindakan tanpa rekomendasi.
Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal"Jadi tindakan mereka melakukan pemeriksaan di sini sudah menyalahi aturan, karena tidak ada izin Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan sendirinya ini ilegal," katanya di lokasi, Senin (18/1).
Koesmedi mengungkapkan, dalam sidaknya ini pihaknya bersama dengan Kemenakertrans mengamankan dokter asal Italia dan Indonesia bernama Davide Lazzeri dan Aurelia Trisliana Perdana Sari karena tidak memiliki izin dan dianggap telah membuka praktek secara ilegal.
"Ini ilegal. Dokter yang Warga Negara Asing (WNA) akan dijatuhkan sanksi dari pihak imigrasi. Nanti kita lihat apakah ada hukumannya atau dideportasi," tandasnya.