You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta PLN Tindak Tegas Pencurian Listrik
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta PLN Tindak Tegas Pencurian Listrik

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menindak tegas pencurian listrik. Tindakan tersebut sangat membahayakan, khususnya dipermukiman padat penduduk. Terlebih, kasus kebakaran di Jakarta didominasi oleh arus pendek listrik.

Itu PLN yang harus tindak. Karena itu wilayah mereka. Kalau buat kami, cuma bisa pendekatan untuk nawarin rusun (rumah susun)

"Itu PLN yang harus tindak. Karena itu wilayah mereka. Kalau buat kami, cuma bisa pendekatan untuk nawarin rusun (rumah susun)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Sementara itu, pihaknya menyerahkan pencurian listrik oleh warga kepada pihak kepolisian. Basuki menambakan pihak kelurahan sudah sering memperingatkan warga agar tidak mencolok kabel secara bertumpuk-tumpuk. Namun warga kerap membandel, sehingga kebakaran diakibatkan arus pendek listrik terus terulang.

Instalasi Listrik di Jembatan Besi akan Dirazia

"Lurah sudah berulang-ulang datengin, tapi balik lagi. Makanya ini mesti balik lagi ke PLN sama kaya di bawah kolong jembatan juga kan, kebanyakan nyolong," ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa kebakaran di Kawasan Tambora, Jakarta Barat pukul 01.15 dini hari diduga karena arus pendek listrik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6952 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1780 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1143 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1137 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1018 personFakhrizal Fakhri