You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Tawarkan Rusun Pada Korban Kebakaran Tambora
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tawarkan Rusun untuk Korban Kebakaran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menawarkan pembangunan rumah susun (rusun) kepada korban kebakaran Jembatan Besi, Tamboran, Jakarta Barat. Bahkan jika tanah merupakan milik korban,  akan diganti 1,5 kali lipat.

Solusi lainnya kami bangun dulu deh apartemen yang baik di tanah kami. Nanti orang-orang ini kami tawarin pindah

"Kami sudah tawarkan solusi, kalau itu tanahnya mereka, kami bangun apartemen (rusun) 16 lantai. Mereka bisa dapat 1,5 kali dari luas tanah," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/1).

Basuki Minta PLN Tindak Tegas Pencurian Listrik

Tawaran tersebut sebelumnya sudah pernah ditawarkan kepada warga di Kampung Pulo, jika bisa menunjukan sertifikat kepemilikan lahan. Namun menurut Basuki, lahan yang terbakar di Tambora, Jakarta Barat dini hari tadi tidak terlalu luas.

"Solusi lainnya kami bangun dulu deh apartemen yang baik di tanah kami. Nanti orang-orang ini kami tawarin pindah," kata Basuki.

Akan tetapi, menurut Basuki warga harus bersabar, karena saat ini sedang dilakukan pembangunan rusun hingga 57 tower. Sedangkan stok rusun yang tersedia terbatas. 

"Kalau sekarang nggak bisa dipindahkan, karena suplainya banyak. Rusunnya belum cukup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati