57 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir Liar
Lantaran parkir sembarangan di pedestrian dan badan jalan, 57 kendaraan terjaring razia dari sejumlah wilayah di Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, sebanyak 57 kendaraan tersebut terjaring dari razia di kawasan Jl RE Mardinata, Kelapa Gading, Penjaringan dan Tanjung Priok.
Rinciannya, 16 diderek, 17 ditilang, 10 roda kendaraan roda dua cabut pentil dan 14 kendaraan roda empat cabut pentil.
158 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan“Tindakan tegas ini kami lakukan karena hingga saat ini para pengendara masih membandel dengan memarkir kendaraannya bukan pada tempatnya,” ujar Benhard, Selasa (19/1).
Bernard menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada pengendara roda dua, roda empat dan pengemudi truk yang terjaring razia . Hal itu dilakukan agar para pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan kembali.
“Razia akan terus kami lakukan demi terciptanya Jakarta Utara bebas dari parkir liar,” tandas Bernard
.