You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
544 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia
photo Folmer - Beritajakarta.id

544 Kendaraan di Jakbar Terjaring Razia

Razia kendaraan yang parkir sembarangan digelar di Jakarta Barat, Sabtu (28/11) malam kemarin. Hasilnya, sebanyak 541 sepeda motor dan tiga mobil terjaring razia petugas. 

Penertiban ini merupakan program lima tertib yang telah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama

Razia yang melibatkan petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, TNI/Polri dan Satpol PP tersebut digelar di dua lokasi, yakni di Asemka dan Kota Tua.

"Sejak pagi hingga tengah malam, kami menggelar penertiban parkir kendaraan bermotor yang pakir sembarangan di dua lokasi. Penertiban ini merupakan program lima tertib yang telah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama," kata Tiodor Sianturi, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Minggu (29/11).

47 Angkutan Umum Terjaring Razia Gabungan

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Pehubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Hendra Hermawan menambahkan, penertiban parkir liar secara rutin digelar untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Jadi, penertiban parkir liar ini akan terus digelar hingga pemilik kendaraan bermotor dengan kesadarannya sendiri tidak parkir sembarangan pada sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati