You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Akui Nilai Akuntabilita Birokrasi DKI Masih Rendah
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Nilai Akuntabilitas Birokrasi DKI Masih Rendah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui, nilai akuntabilitas birokrasi di Ibukota masih rendah dibanding pihak swasta.

Kalau gunakan standar tim swasta ya belum. Kalau mau kasih nilai ya masih CC atau 6, tapi ada juga yang 8 nilainya

Namun, kata Basuki, beberapa Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) nilainya sudah tinggi. Contoh yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengganti Kepala Dinas Kebersihan dengan mantan camat.

Basuki menilai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI, beberapa sudah melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

Basuki: Dapat Nilai dari Guru Masa Marah

"Kalau gunakan standar tim swasta ya belum. Kalau mau kasih nilai ya masih CC atau 6, tapi ada juga yang 8 nilainya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/1).

Namun ada beberapa PNS yang masih berfikir tentang proyek. Sehingga mereka malas melayani masyarakat. Ini yang menyebabkan nilai akuntabilitas birokrasi DKI Jakarta tidak meningkat.

"Sudah kebiasaan nggak melayani, kan kebiasaan proyeknya nunjuk langsung, otaknya sudah proyeknya selama ini," ucapnya.

Pernyataan Basuki berkaitan dengan nilai 58,57 atau CC atas evaluasi kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2749 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1778 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1391 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1318 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1046 personFolmer