Tarif Parkir Off Street Bakal Naik
Untuk menekan penggunakan kendaraan pribadi, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir di dalam gedung atau off street. Bahkan kenaikan direncanakan hingga lebih dari 100 persen.
Kalau bisa kita naikkan hingga Rp 50 ribu per dua jam. Dengan begitu kita bisa lakukan pembatasan kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini agar warga mau beralih menggunakan transportasi umum. Sebab, dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi, tingkat kepadatan lalu lintas akan menurun.
"Kalau bisa kita naikkan hingga Rp 50 ribu per dua jam. Dengan begitu kita bisa lakukan pembatasan kendaraan," ujarnya, Kamis (21/1).
Tarif Parkir Off Street Bakal NaikNamun, lanjut Andri, hal tersebut baru akan diterapkan jika kesediaan bus Transjakarta sudah ada di seluruh jalur dan tepat waktu untuk mengangkut penumpang. Pembangunan MRT dan LRT rampung, serta terintegrasi juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kalau bisa kita mau naik busway gratis nantinya. Tidak hanya di Jakarta, kita akan teruskan hingga ke bodetabek terintegrasi," tandasnya.