You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 PMKS Terjaring di Koja
photo Doc - Beritajakarta.id

11 PMKS Terjaring di Koja

Sebanyak 11 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kembali terjaring razia di, Koja, Jakarta Utara, Jumat (22/1). Razia digelar demi memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat.

PMKS yang terjaring, umumnya pengemis sebanyak empat orang, pengamen dua orang, gelandangan tiga orang dan tukang parkir liar diperempatan dua orang

Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis mengatakan, razia PMKS di wilayah Koja dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan mulai banyaknya PMKS yang beroperasi di wilayah Koja.

Menurut Rahmat, untuk tukang parkir liar yang marak di perempatan jalan, tak jarang meminta secara paksa pada pengendara mobil pribadi atau truk yang melintas. Dan bila tidak diberi, maka tak jarang menggores kendaraan tersebut.

85 PMKS Dipulangkan ke Jawa Barat

Sebanyak 30 petugas Satpol PP dikerahkan untuk menyisir Jalan Lorong 103, Lorong 104, Jalan Walang, Jalan Tablo dan Jalan Plumpang Semper.

"PMKS yang terjaring, umumnya pengemis sebanyak empat orang, pengamen dua orang, gelandangan tiga orang dan tukang parkir liar diperempatan dua orang," ujar Rahmad.

Ia meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas kelurahan dan kecamatan agar segera ditindak lanjuti, jika ada PMKS yang meresahkan. "Laporkan saja langsung akan kita tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati