You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Akan Ambil Alih 18 Aset DKI yang Dikuasai Warga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaktim Ambil Alih Lahan Pemda yang Dikuasai Warga

Pemerintahan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengambil alih 18 aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikuasai warga. Secara bertahap, setiap lokasi akan ditertibkan dan dipasangi plang agar tidak kembali diduduki.

Masa aset Pemda dibiarkan, tidak boleh dong

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menginventarisir seluruh lahan yang telah dikuasai warga. Sebagai tahap awal, pemasangan plang dilakukan di sebuah lahan seluas 6.770 meter di Jl Mini 3, RT 04/03, Bambu Apus, Cipayung.

Kuasai Aset DKI, Pihak Ketiga Diminta Kosongkan Lahan

“Masa aset Pemda dibiarkan, tidak boleh dong. Kalau kita diam, bisa-bisa Monas juga ada yang mengakui. Kita akan cari terus semua aset pemda yang dikuasai masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/1).

Bambang mengaku tidak akan membiarkan aset Pemprov DKI jatuh ke tangan mafia tanah. Apalagi sampai diperjual belikan hingga merugikan masyarakat luas maupun pemda. 

Karenanya ia mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang masih nekat menduduki aset milik Pemprov DKI. Namun pihaknya juga mempersilahkan warga mengajukan gugatan jika tak terima dengan pemasangan plang di atas lahan milik Pemprov DKI itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5225 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri