You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kuasai Aset DKI, Pihak Ketiga Akan Diwarning
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kuasai Aset DKI, Pihak Ketiga Diminta Kosongkan Lahan

Pihak Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak yang menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Mangga RT 02/03 Kelurahan Batu Ampar. Lahan tersebut diminta untuk segera dikosongkan.

Di atas lahan itu ada sekitar 11 bangunan. Mereka mengaku sebagai pemilik dari ahli waris Prin bin Pirun. Padahal itu kan lahan Disorda DKI. Makanya kita akan surati besok

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, rencananya surat tersebut akan dikirimkan Kamis (21/1) besok. Warga mengklaim sebagai ahli waris dari Prin bin Pirun, yang sebenarnya merupakan milik Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Lahan tersebut memiliki luas 15 ribu meter persegi.

18 Aset DKI Dikuasai Pihak Ketiga

"Di atas lahan itu ada sekitar 11 bangunan. Mereka mengaku sebagai pemilik dari ahli waris Prin bin Pirun. Padahal itu kan lahan Disorda DKI. Makanya kita akan surati besok,” ujar Eka, Rabu (20/1).

Lahan tersebut, merupakan satu dari 18 aset milik Pemprov DKI di Jakarta Timur yang dikuasai pihak ketiga. Jika surat pemberitahuan tidak direspon, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun jika tidak didengar juga maka akan dilakukan eksekusi. 

Disebutkan, pada tahun 2013 dan 2014 lalu, pihak ketiga yang menguasai aset itu pernah mendatangi kantor kecamatan. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah. Bukti kepemilikan lahan yang mereka kantongi adalah berupa girik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati