You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Waduk Brigif Kembali Dilanjutkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pembangunan Waduk Brigif Kembali Dilanjutkan

Pembangunan Waduk Brigif yang berada di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dipastikan kembali dilanjutkan. Saat ini pengerjaan waduk tersebut tengah difokuskan pada pelebaran Kali Salak dan pengerukan bidang lahan yang sudah dibebaskan dari warga.

Ini adalah pembangunan lanjutan Waduk Brigif yang dimulai dari hari Jumat, spesifiknya untuk pengerukan dan pelebaran kali Salak

"Ini adalah pembangunan lanjutan Waduk Brigif yang dimulai dari hari Jumat (22/1) lalu. Spesifiknya untuk pengerukan dan pelebaran kali Salak," kata Fidiyah Rokhim, Camat Jagakarsa, saat meninjau Waduk Brigif, Senin (25/1).

Fidiyah melanjutkan, selain melakukan pengerukan dan pelebaran, aparatur wilayah juga tengah menginventarisir bidang lahan yang sampai kini belum berhasil dibebaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Warga Diimbau Hindari Calo Pembebasan Waduk Brigif

Di lahan waduk ini, sembilan dari 10,2 hektare lahan yang akan dibangun proyek tersebut telah dikuasai Pemrpov DKI. Sementara sisanya masih dalam proses pembebasan lahan.

"Harapan kami yang terpenting, pembangunan lanjutannya ini tidak berhenti. Dengan begitu akan menunjukkan progress yang bagus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23852 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11382 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6819 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3727 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1760 personFolmer