Melebihi Batas Waktu Berjualan, 23 PKL Ditertibkan
Sebanyak 23 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan malam hingga pagi hari di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur ditertibkan. Selain menggunakan bahu jalan, PKL juga berdagang melebihi waktu yang ditentukan.
Ketentuannya mereka berjualan dari pukul 19.00 sampai 05.00
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, penertiban yang melibatkan 68 petugas gabungan ini dilakukan karena banyak laporan dan keluhan masyarakat. PKL berjualan hingga pukul 06.00 dan berada di badan jalan.
"Ketentuannya mereka berjualan dari pukul 19.00 sampai 05.00. Seluruh lapak dan gerobak milik PKL kita angkut menggunakan tiga truk Satpol PP dan langsung dibawa ke gudang Cakung," ujar Eka, Rabu (27/1).
PKL Jembatan Pulau Tidung akan DitataMenurutnya, penertiban dilakukan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Bogor. Sebab banyak PKL subuh yang berjualan hingga siang hari. Mulai
hari ini, pihaknya memberlakukan PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 05.00."Nanti ada personel Satpol PP yang akan patroli. Jika ada yang melebihi waktu, akan langsung kita tertibkan. Ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Raya Bogor," tandasnya.