You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspekasi mendadak (sidak) terhadap jajanan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) JP 01, samping Masjid Sunda Kelapa dan JP 10, Jalan Irian, Menteng Jakarta Pusat.

Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks

Dalam sidak yang digelar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kedua lokbin tersebut, petugas menemukan tiga makanan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, di kedua lokbin ini, petugas menguji 68 sampel makanan dengan rincian 53 sampel di JP 01 dan 15 sampel di JP 10. Hasilnya ada sebanyak tiga makanan yang mengandung zat berbahaya jenis boraks, formalin dan pewarna tekstil (rhodamine B).

Tahu Berformalin Ditemukan di Kopti Semanan

"Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks. Sementara di JP 10 ada dua tahu mengandung formalim dan pacar cina mengandung rhodmine B," ujarnya, Rabu (27/1).

Atas temuan tersebut, kata Bangun, petugas melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menjual makanan mengandung bahan berbahaya.

"Kami berikan surat peringatan 1. Jika nanti kami sidak ternyata masih sama, maka mereka sudah tidak boleh berjualan kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5548 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri