You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspekasi mendadak (sidak) terhadap jajanan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) JP 01, samping Masjid Sunda Kelapa dan JP 10, Jalan Irian, Menteng Jakarta Pusat.

Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks

Dalam sidak yang digelar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kedua lokbin tersebut, petugas menemukan tiga makanan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, di kedua lokbin ini, petugas menguji 68 sampel makanan dengan rincian 53 sampel di JP 01 dan 15 sampel di JP 10. Hasilnya ada sebanyak tiga makanan yang mengandung zat berbahaya jenis boraks, formalin dan pewarna tekstil (rhodamine B).

Tahu Berformalin Ditemukan di Kopti Semanan

"Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks. Sementara di JP 10 ada dua tahu mengandung formalim dan pacar cina mengandung rhodmine B," ujarnya, Rabu (27/1).

Atas temuan tersebut, kata Bangun, petugas melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menjual makanan mengandung bahan berbahaya.

"Kami berikan surat peringatan 1. Jika nanti kami sidak ternyata masih sama, maka mereka sudah tidak boleh berjualan kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1694 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik