You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

2 Lokbin di Jakpus Jual Makanan Berbahaya

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspekasi mendadak (sidak) terhadap jajanan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi binaan (lokbin) JP 01, samping Masjid Sunda Kelapa dan JP 10, Jalan Irian, Menteng Jakarta Pusat.

Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks

Dalam sidak yang digelar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kedua lokbin tersebut, petugas menemukan tiga makanan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, di kedua lokbin ini, petugas menguji 68 sampel makanan dengan rincian 53 sampel di JP 01 dan 15 sampel di JP 10. Hasilnya ada sebanyak tiga makanan yang mengandung zat berbahaya jenis boraks, formalin dan pewarna tekstil (rhodamine B).

Tahu Berformalin Ditemukan di Kopti Semanan

"Di JP 01 kami temukan kerupuk gendar mengandung boraks. Sementara di JP 10 ada dua tahu mengandung formalim dan pacar cina mengandung rhodmine B," ujarnya, Rabu (27/1).

Atas temuan tersebut, kata Bangun, petugas melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang menjual makanan mengandung bahan berbahaya.

"Kami berikan surat peringatan 1. Jika nanti kami sidak ternyata masih sama, maka mereka sudah tidak boleh berjualan kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1455 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1381 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1289 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1131 personFolmer