You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Rumah Kos di Kelurahan Gunung Tak Berizin
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

5 Rumah Kos di Kebayoran Baru tak Berizin

Lima rumah kos di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diketahui belum mengantongi izin. Rumah kos tak berizin tersebut terungkap saat aparatur wilayah setempat melakukan pendataan rumah kos di Jalan Kerinci I dan IV, Jalan Lauser I, Jalan Lauser Raya, Jalan Hang Jebat III, Jalan Hang Lekir dan Jalan Sinabung.

Macam-macam, ada yang baru dua tahun, ada juga yang sampai 10 tahun

Wakil Camat Kebayoran Baru, Arohman mengatakan, usia dan jumlah kamar pada rumah kos yang tak memiliki izin ini bervariasi. Rata-rata rumah kos tak berizin tersebut lebih dari 10 pintu.

"Macam-macam, ada yang baru dua tahun, ada juga yang sampai 10 tahun. Yang baru dua tahun beralasan tidak tahu kalau ada izinnya dan yang sudah lama beroperasi mereka enggan mengurus izin kos karena menghindari pajak 10 persen apabila di atas 10 pintu," katanya, Kamis (28/1).

2 Rumah Kos di Patal Senayan Tak Berizin

Ia menuturkan, lima rumah kos yang terdata belum mengurus perizinan tersebut selajutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diimbau untuk segera mengurus izin usaha rumah kos.

"Kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kos) dalam Wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik