Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim
Setelah menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur sebagai tersangka kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng, kini Kejaksanaan Negeri Jakarta Timur tengah membidik pejabat di Sudin PU Tata Air terkait dugaan korupsi dalam proyek normalisasi saluran air.
Di antaranya proyek normalisasi saluran air di RW 13 Duren Sawit dan di Jl I Gusti Ngurah Rai tahun anggaran 2013
"Di antaranya proyek normalisasi saluran air di RW 13 Duren Sawit dan di Jl I Gusti Ngurah Rai tahun anggaran 2013. Selain itu, masih banyak proyek lainnya di sudin itu yang diduga menimbulkan kerugian negara," ujar Asep Sontani, Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Rabu (28/5).
Menurutnya, pengerjaan kedua proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata tidak sesuai dengan bestek yang ada sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 675 juta.
Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka"Misalnya dalam proyek saluran air itu, bagian bawahnya harusnya dibeton, ternyata setelah dicek di lapangan tidak ada," imbuh Asep.
Selain membidik kasudin, Kejari juga sedang menyidik kontraktor yang menggarap proyek normalisasi saluran air di sejumlah titik, termasuk pejabat yang ada di struktur organisasi unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Kasudin PU Tata Air, Jatiwaluyo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya
enggan berkomentar.