You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korupsi_ilustr.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, akhirnya menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisageni (ABW) sebagai tersangka, Senin (26/5). ABW dituduh terlibat dalam proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 1,8 hektare. Dalam proyek senilai Rp 10 miliar pada tahun 2012 ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, pelaku perbuatan tindak pidana korupsi ini mengarah kepada Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, selaku KPA (ketua pengguna anggaran) merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen). Walau ditetapkan sebagai tersangka, ABW saat ini belum ditahan, bersama dua tersangka lainnya yakni G dan W. Alasannya, yang bersangkutan sejauh ini belum dipanggil kembali.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya," ujar Asep Sontani, Senin (26/5).

Kejari Bidik Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim

Menurutnya Asep, pada 12 Juli 2012 - 09 Desember 2012, Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, menggarap proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng. Proyek senilai Rp 10 miliar ini digarap oleh PT Bunanta Indotama dengan Dirut Golfried Juni Andar dan konsultan pengawas PT Catur Eka Cipta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kekurangan volume pekerjaan. Namun anehnya ABW selaku KPA dan PPK mau menandatangani berkas pekerjaan, seolah proyek dikerjakan 100 persen. Padahal, pekerjaan tersebut tak sesuai dengan bestek atau spesifikasi.

Beberapa pekerjaan yang tak sesuai bestek ini di antaranya adalah pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja dan sejumlah item lainnya. Dari beberapa item pekerjaan ini diduga ada kelebihan anggaran.

"Tapi kelebihan anggaran itu tidak dilaporkan dan malah ABW menandatangani berkas yang disodorkan konsultan pengawas dan kontraktor," ucap Asep.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1466 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1117 personFolmer