You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
32 PKL Jl Raya Bogor Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

32 PKL Jl Raya Bogor Ditertibkan

Pihak Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan melebihi waktu di Jalan Raya Bogor. Sebanyak 32 lapak PKL berhasil diangkut petugas Satpol PP.

Ada 32 lapak milik PKL yang nekad berjualan sampai pukul 06.00. Yang kita angkut karena berjualan melebihi batas waktu, mereka tidak jera walau kita rutin tertibka

"Ada 32 lapak milik PKL yang nekad berjualan sampai pukul 06.00. Yang kita angkut karena berjualan melebihi batas waktu, mereka tidak jera walau kita rutin tertibkan," ujar Eka Darmawan, Camat Kramat Jati, Jumat (29/1).

Menurut Eka, PKL diperbolehkan berjualan dari pukul 17.00-05.00. Sebab jika dibiarkan lewat dari jam tersebut, lalu lintas dipastikan akan terganggu.

Puluhan PKL di Tanjung Priok Ditertibkan

Penertiban ini melibatkan 80 petugas gabungan, termasuk di dalamnya ada petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dari Kelurahan Kramat Jati dan Batu Ampar. PPSU ini ditugaskan membersihkan sampah dan puing dari sisa pembuangan PKL.

Sedangkan lapak yang diamankan dinaikkan ke tiga truk milik Satpol PP. Umumnya PKL yang ditertibkan berjualan sayur mayur, bumbu dapur,  gorengan, kue kering, minuman dan sebagainya.

"Kami harus lakukan penertiban setiap hari terhadap PKL di sini. Karena ternyata mereka tetap bandel walau sudah kita tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati