You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Masjid Raya Dibangun dengan Konsep Modern-Betawi
photo Doc - Beritajakarta.id

Masjid Raya Dibangun dengan Konsep Modern-Betawi

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, Masjid Raya Daan Mogot, Duri Kosambi, Kalideres, Jakarta Barat yang groundbreaking-nya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 September tahun lalu dibangun dengan konsep modern yang digabungkan dengan unsur budaya betawi.

Pembangunan memang dilakukan minimalis modern dan memadukan budaya modern dan betawi

"Pembangunannya memang dilakukan dengan konsep minimalis modern dan memadukan budaya betawi," kata Ika di Balai Kota DKI, Jumat (29/1).

Ia melanjutkan, selain memadukan konsep modern dan budaya betawi, pembangunan masjid itu juga mengadopsi bangunan hemat energi karena menggunakan kaca prisma. Sehingga penggunaan lampu di masjid nantinya dapat diturunkan seminimal mungkin.

Masjid Raya Daan Mogot Rampung Oktober

"Masjid tersebut akan dilengkapi lima menara tinggi, luas untuk bangunan sendiri saja kurang lebih satu hektare," tuturnya.

Seperti diketahui, Masjid Raya Daan Mogot, pembangunannya diresmikan Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 27 September 2014. Masjid tersebut dibangun karena dari lima wilayah kota Jakarta, hanya Jakarta Barat yang belum memiliki masjid berukuran besar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati