You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPID Verifikasi Lima Stasiun TV Swasta
photo Doc - Beritajakarta.id

KPID Verifikasi Lima Stasiun TV Swasta

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta verifikasi administrasi lima stasiun televisi swasta di Jakarta. Verifikasi dilakukan sebelum masa perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio.

 kami lakukan verifikasi data seperi administrasi perusahaan, peralatan dan penjelasan soal program siaran,

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, tahun ini  ada 10 dari 18 stasiun TV dan 38 radio di DKI Jakarta yang akan habis izinnya. Saat ini mereka telah mengirimkan persyaratan dan dokumen untuk perpanjangan sebelum habis izinnya.

"Hari ini ada lima stasiun TV yang kami lakukan verifikasi data seperi administrasi perusahaan, peralatan dan penjelasan soal program siaran," kata Adil di kantornya, Jumat (29/1).

Djarot Minta KPID Lebih Berperan Lindungi Masyarakat

Dikatakan Adil, ke lima stasiun tersebut, lolos verifikasi administrasi dan faktual. Selanjutnya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan (RK) dan RK ini adalah syarat untuk dikeluarkan IPP.

"Dokumen lengkap, hanya ada catatan untuk memperbaiki penjelasan program. Senin (1/2) lima stasiun TV lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7707 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6005 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri