You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi

Komisi Penyiar‎an Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta  berencana memanggil satu media radio dan satu media televisi terkait pelanggaran etika penyiaran. Nantinya nanajemen dua  media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.

Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan

Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, untuk stasiun radio  dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.

KPID DKI Awasi Ketat Acara Televisi

"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil, Senin (30/11).

Menurut Adil, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan apabila masih mengulangi kesalahan seupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.

"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4594 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1453 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1340 personFolmer
  4. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri
  5. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye860 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik