You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi

Komisi Penyiar‎an Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta  berencana memanggil satu media radio dan satu media televisi terkait pelanggaran etika penyiaran. Nantinya nanajemen dua  media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.

Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan

Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, untuk stasiun radio  dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.

KPID DKI Awasi Ketat Acara Televisi

"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil, Senin (30/11).

Menurut Adil, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan apabila masih mengulangi kesalahan seupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.

"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1946 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1660 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye923 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye893 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye773 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik