You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi
photo Doc - Beritajakarta.id

Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi

Komisi Penyiar‎an Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta  berencana memanggil satu media radio dan satu media televisi terkait pelanggaran etika penyiaran. Nantinya nanajemen dua  media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.

Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan

Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, untuk stasiun radio  dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.

KPID DKI Awasi Ketat Acara Televisi

"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil, Senin (30/11).

Menurut Adil, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan apabila masih mengulangi kesalahan seupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.

"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2004 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1545 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1413 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye991 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye815 personFolmer