You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi
photo Doc - Beritajakarta.id

Langgar Etika Penyiaran, TV & Radio Disanksi

Komisi Penyiar‎an Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta  berencana memanggil satu media radio dan satu media televisi terkait pelanggaran etika penyiaran. Nantinya nanajemen dua  media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.

Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan

Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, untuk stasiun radio  dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.

KPID DKI Awasi Ketat Acara Televisi

"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil, Senin (30/11).

Menurut Adil, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan apabila masih mengulangi kesalahan seupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.

"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati