You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Terapkan Layanan Online 77 Pemakaman di Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Terapkan Layanan Online 77 Pemakaman

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan sistem online pelayanan pemakaman di 77 taman pemakaman umum (TPU). Melalui layanan tersebut, warga dapat melihat ketersediaan lahan makam dan besaran retribusi hingga profil tiap makam.

Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online

Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, saat ini warga yang berniat mengurus pemakaman bagi keluarga maupun kerabat dapat mengakses layanan yang tersedia di situs resmi dengan alamat, pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

10 Taman Baru Siap Difungsikan

Dengan informasi yang tersaji, Ratna berharap akan memudahkan warga yang berniat mengurus pemakaman karena memiliki informasi ketersediaan lahan. sehingga, saat datang ke PTSP kelurahan, warga langsung bisa merujuk informasi yang didapat di situs.

"Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online," ujarnya, Minggu (31/1).

Untuk masing-masing makam, menurutnya pemohon bisa bebas memilih sesuai ketersediaan lahan. Nantinya, setiap lahan akan dikenakan retribusi mulai dari Rp 40 ribu-Rp 100 ribu per 3 tahunnya.

"Masyarakat juga bisa cek secara online apakah mereka sudah membayar restribusi, kalau belum akan ada penanda di sistem untuk makamnya. Di sana juga tercantum exspired retribusi makam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati