You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Terapkan Layanan Online 77 Pemakaman di Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Terapkan Layanan Online 77 Pemakaman

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan sistem online pelayanan pemakaman di 77 taman pemakaman umum (TPU). Melalui layanan tersebut, warga dapat melihat ketersediaan lahan makam dan besaran retribusi hingga profil tiap makam.

Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online

Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta, Ratna Dyah Kurniati mengatakan, saat ini warga yang berniat mengurus pemakaman bagi keluarga maupun kerabat dapat mengakses layanan yang tersedia di situs resmi dengan alamat, pertamananpemakaman.jakarta.go.id.

10 Taman Baru Siap Difungsikan

Dengan informasi yang tersaji, Ratna berharap akan memudahkan warga yang berniat mengurus pemakaman karena memiliki informasi ketersediaan lahan. sehingga, saat datang ke PTSP kelurahan, warga langsung bisa merujuk informasi yang didapat di situs.

"Masyarakat tinggal datang ke Kasatlak kelurahan untuk mengurus izinnya dan bisa lihat kapasitasnya secara online," ujarnya, Minggu (31/1).

‎

Untuk masing-masing makam, menurutnya pemohon bisa bebas memilih sesuai ketersediaan lahan. Nantinya, setiap lahan akan dikenakan retribusi mulai dari Rp 40 ribu-Rp 100 ribu per 3 tahunnya.

"Masyarakat juga bisa cek secara online apakah mereka sudah membayar restribusi, kalau belum akan ada penanda di sistem untuk makamnya. Di sana juga tercantum exspired retribusi makam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11260 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye7653 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6745 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3592 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1690 personFolmer