You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bermodal Pahat, Butuh waktu 3 Hari Bongkar Crossing
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengurasan Crossing Jatiwaringin Raya Terkendala

Crossing saluran Jl Jatiwaringin Raya, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, diduga sebagai pemicu genangan di Jl Jatiwaringin Raya. Namun karena minimnya peralatan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan kesulitan untuk melakukan pengurasan keseluruhan bagian gorong-gorong.

Meminta bantuan ke Sudin Tata Air Jakarta Timur untuk meminjam alat berat tapi belum direspon

Lurah Cipinang Melayu, Eko Kusdaryati mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan pengerukan. Karena keterbasan alat, hanya sebagian dari keseluruhan gorong-gorong crossing sepanjang 50 meter yang bisa dikuras.

Crossing Jl Iskandar Muda Rampung Dikuras

Sedangkan sebagian besar gorong-gorong tidak dapat dikuras secara maksimal. Sebab, pihaknya tidak bisa membuka bagian beton penutup karena tidak memiliki alat memadai.

“Kita tidak memiliki mesin breaker. Meminta bantuan ke Sudin Tata Air Jakarta Timur untuk meminjam alat berat tapi belum direspons,” lanjut Kusdaryati, Senin (1/2).

Menurutnya, jika seluruh sampah sudah dibersihkan dari dalam crossingan maka pihaknya akan menutup kembali seluruh bagian crossing yang telah dibongkar. Sebab jika dibiakan dikhawatirkan akan membahayakan pejalan kaki maupun pengendara bermotor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati