6 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos
Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia rumah kos yang digelar petugas gabungan di wilayah Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2). Dari enam pasangan yang terjaring tersebut, satu orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.
Ada enam pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah dan selanjutnya dibawa ke kelurahan untuk didata dan dibina
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, dalam razia ini, pihaknya memeriksa 15 rumah kos di empat RW yakni RW 02, RW 03, RW 05 dan RW 07 yang ada di wilayah Kelurahan Johar Baru.
Hasilnya, petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar. Salah satu di antara sekian pasangan mesum tersebut ada seorang lelaki berkebangsaan Arab Saudi.
40 Petugas Gabungan Sisir Kosan di Johar Baru"Ada enam pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah dan selanjutnya dibawa ke kelurahan untuk didata dan dibina. Sedangkan yang WNA diberikan surat peringatan untuk pindah kos
," katanya, Selasa (2/2).Yasin menambahkan, enam pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia rumah kos ini juga diminta membuat surat perjanjian di atas materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Apabila perjanjian tersebut dilanggar, mereka akan dikenakan sanksi langsung dinikahkan.
"Kami juga menjaring 65 orang ber-KTP non DKI Jakarta. Mereka selanjutnya diminta untuk segera mengurus surat keterangan domisili sementara (SKDS) di kecamatan dengan membawa surat pengantar RT dan RW," tandasnya.