Gedung Laik Wajib Miliki IPA
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, bangunan laik fungsi harus memiliki water treatment atau Instalasi Pengolahan Air (IPA). Langkah ini dapat digunakan untuk kebutuhan darurat.
kita berhar ap seluruh air, yang digunakan di gedung itu, itu semua tidak langsung dibuang ke selokan-selokan dan saluran air
"Maksudnya begini, masing-masing bangunan itu layak fungsinya itu juga dilihat dari water treatment-nya. kita berharap seluruh air, yang digunakan di gedung itu, itu semua tidak langsung dibuang ke selokan-selokan dan saluran air," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2).
Djarot mengatakan, air yang terbuang ke saluran maupun selokan lebih baik difungsikan kembali. Ia mengusulkan, setiap gedung di Ibukota harus memiliki lokasi sumur resapan. Selain mengurangi banjir, sumur resapan juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan khusus saat kebakaran.
Djarot Tagih Kewajiban MoI"Nah oleh karenanya mereka (pemilik gedung, red) juga harus mempunyai semacam sumur-sumur resapan. Yang kemudian kalau seumpama terjadi misalnya accident kebakaran kita juga gampang mencari air, selama ini kan sulit," tandasnya.