You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Pembangunan Kepulauan Seribu akan Diperketat
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengawasan Pembangunan Pulau Seribu Diperketat

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet Aryana mengaku belum menerima permohonan perizinan mendirikan dermaga dari pihak yang mendirikan homestay di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

IMB-nya untuk homestay, malah bikin dermaga dan pendalaman alur

Terkait laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan peninjauan ke lokasi pembangunan dermaga dan pendalaman alur tersebut.

Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB

Diakui Ismet, selama ini pemilik memang sudah mengurus perizinan pendirian homestay. Akan tetapi, izin tersebut hanya untuk pembangunan homestay, bukan berikut dermaga dan pendalaman alur.

"IMB-nya untuk homestay, malah bikin dermaga dan pendalaman alur. Berarti dermaganya tanpa IMB, ilegal itu, harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).

Menurutnya, Sudin Tata Kota akan mengawasi pembangunan homestaynya agar tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan gambar dan ukuran. Sedangkan perizinan pembangunan dermaga, pemilik harus mendapat izin dari Sudin Perhubungan dan Transportasi serta Sudin Sudin Kelautan, Peternakan dan Ketahanan Pangan.

"Kalau bangunan itu diatas laut harus seijin Sudin perhubungan dan Sudin kelautan. Kenyataannya, mereka tidak juga memiliki ijin itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7634 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1146 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri