You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Pembangunan Kepulauan Seribu akan Diperketat
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengawasan Pembangunan Pulau Seribu Diperketat

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet Aryana mengaku belum menerima permohonan perizinan mendirikan dermaga dari pihak yang mendirikan homestay di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

IMB-nya untuk homestay, malah bikin dermaga dan pendalaman alur

Terkait laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan peninjauan ke lokasi pembangunan dermaga dan pendalaman alur tersebut.

Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB

Diakui Ismet, selama ini pemilik memang sudah mengurus perizinan pendirian homestay. Akan tetapi, izin tersebut hanya untuk pembangunan homestay, bukan berikut dermaga dan pendalaman alur.

"IMB-nya untuk homestay, malah bikin dermaga dan pendalaman alur. Berarti dermaganya tanpa IMB, ilegal itu, harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).

Menurutnya, Sudin Tata Kota akan mengawasi pembangunan homestaynya agar tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan gambar dan ukuran. Sedangkan perizinan pembangunan dermaga, pemilik harus mendapat izin dari Sudin Perhubungan dan Transportasi serta Sudin Sudin Kelautan, Peternakan dan Ketahanan Pangan.

"Kalau bangunan itu diatas laut harus seijin Sudin perhubungan dan Sudin kelautan. Kenyataannya, mereka tidak juga memiliki ijin itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1954 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1735 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1565 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik