Pembangunan Dermaga Tak Berizin Dihentikan
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mendapati adanya proyek pembangunan dermaga baru dan pendalaman alur di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Saat dicek, ternyata proyek tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Ini jelas pelanggaran, merusak lingkungan, bahkan ada pohon mangrove yang ditebangi. Kami minta UKPD terkait untuk dihentikan proyek tersebut
"
Ini jelas pelanggaran, merusak lingkungan, bahkan ada pohon mangrove yang ditebangi. Kami minta UKPD terkait untuk dihentikan proyek tersebut ," ujar Anwar geram, Sabtu (30/1).Anwar menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, cukup jelas. Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Jadi batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
SDN 01 Pulau Kelapa Rawan Roboh"Kalau tidak segera diurus izinnya, kita minta Satpol PP, agar dibongkar saja," tandasnya.
Sebelumnya, saat kunjungan kerja di Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (29/1) kemarin, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menemukan adanya proyek pembuatan dermaga baru dan pendalaman alur yang dilakukan salah satu pengusaha lokal. Diduga proyek tersebut ilegal dan belum mengantongi izin. Warga menduga proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.