DKI Blacklist 114 Kontraktor
Sepanjang tahun 2015 Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mencatat, sedikitnya 114 kontraktor nakal di blacklist atau masuk
daftar hitam. Ke depan mereka tidak akan diperkenankan untuk kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.Kalau terjadinya saat pelelangan itu karena dokumennya bermasalah. Kalau kesalahan dalam menjalankan pekerjaan, hasilnya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, penyebab mereka masuk ke dalam daftar buku hitam instansinya lantaran melakukan kesalahan saat pelelangan dan juga saat menjalankan pekerjaan yang ditangani.
"Kalau terjadinya saat pelelangan itu karena dokumennya bermasalah. Kalau kesalahan dalam menjalankan pekerjaan, hasilnya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya, Rabu (3/2).
Pengawasan Pembangunan Pulau Seribu DiperketatBlessmiyanda mengatakan, instansinya tidak pernah meloloskan kontraktor yang masuk ke dalam daftar hitam Pemprov DKI Jakarta. Artinya, pihaknya dalam kewenangan penentuan pemenang, hanya berfungsi memeriksa dokumen yang diajukan para kontraktor saat proses lelang berjalan.
"Kita periksa dokumennya legal, harga yang ditawarkan sesuai dengan proyek yang akan dikerjakan, ya mereka menang. Kalau kemudian hari pemenang akhirnya masuk daftar blacklist, itu kewenangan SKPD dan Inspektorat yang memeriksa hasil pekerjaan kontraktor itu," tandasnya.
Kedepan, lanjut Blessmiyanda, kontraktor yang akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Ibukota harus bisa menunjukkan kredibilitasnya.