Razia Parkir Liar di Rusun Marunda Ricuh
Razia parkir liar yang digelar petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara di sekitar areal rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, mendapat perlawanan.
Ke depan agar tertib kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal aturan parkir di sana
Parkir Sembarangan, 320 Motor dan 30 Mobil Ditindak
Ratusan penghuni rusun yang tak terima mobilnya digembosi, mengamuk dan menghadang mobil petugas di lapangan.
"Ini kan jalan kawasan rusun dan tidak ada rambu lalu lintas tanda dilarang parkir. Kok bisa-bisanya petugas mengempesi ban mobil kami," kata Heri (48), penghuni Blok C Rusun Marunda, Senin (8/2).
Ia mengaku kecewa, razia parkir di areal Rusun Marunda ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Terutama pemberitahuan terkait larangan parkir di kawasan tersebut.
"Seharusnya ada pemberitahuan dulu," ujarnya.
Hal yang sama diutarakan, Rahman (37) penguni Blok A Rusun Marunda. Menurutnya, razia parkir yang digelar petugas sekitar pukul 16.00 ini jelas telah membuat para penghuni rusun protes. Sebab, sebelumnya muncul larangan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta bahwa tidak boleh ada mobil parkir di dalam areal rusun.
"Karena ada larangan itu, mobil kami dan tamu terpaksa parkir di pinggir jalan. Dan memang tidak ada satu pun rambu larangan parkir di sini," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Operasional Sudinhubtrans Jakarta Utara, Bona Siregar menuturkan razia parkir liar di jalan yang menghubungkan antara Blok A dan C Rusun Marunda ini digelar berdasarkan laporan dari masyarakat. Banyaknya kendaraan pribadi yang parkir di kedua sisi jalan tersebut telah membuat masyarakat resah.
Ia menerangkan, dalam penertiban itu, pihaknya sempat menggembosi 30 unit mobil yang parkir di lokasi.
"Saat ini sudah kondusif. Ke depan agar tertib kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal aturan parkir di sana," tandasnya.