Kewajiban Pengembang Pulau untuk Bangun Apartemen
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi 17 pulau sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebelum dirinya menjabat. Bahkan dirinya menambah kewajiban bagi pengembang yang akan melakukan reklamasi.
Jadi dia (pengambang) ada kewajiban, nggak hanya menyerahkan tanah tapi kewajiban 15 persen dari yang dia jual tanahnya harus dipakai buat bangun apartemen yang kami tunjuk
Kewajiban yang ditambah yakni pengembang harus menyerahkan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov DKI. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membangun apartemen bagi warga.
"Jadi dia (pengembang) ada kewajiban, nggak hanya menyerahkan tanah tapi kewajiban 15 persen dari yang dia jual tanahnya harus dipakai buat bangun apartemen yang kami tunjuk," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/2).
Pengembang Pulau Tengah Berusaha Menurunkan KewajibanSaat ini DPRD DKI Jakarta tengah merevisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara (Pantura). "Sekarang kan lagi direvisi Perda reklamasi 17 pulau. Nah kami masukan penambahan kewajiban itu," ucapnya.
Basuki menegaskan selain perda, reklamasi 17 pulau tersebut juga memiliki payung hukum lainnya yakni Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.
"Kalau reklamasi 17 pulau itu sesuai Perda tahun 1995 dan sesuai Keppres juga. Itu ada payung hukumnya loh,' tandasnya.