You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Senin, DKI-Polda Rapat Penertiban Kalijodo
photo Doc - Beritajakarta.id

Senin, DKI-Polda Rapat Penertiban Kalijodo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menggelar rapat koordinasi terkait rencana penertiban Kalijodo bersama Polda Metro Jaya, pada Senin (15/2) mendatang. 

Penertiban Kalijodo tergantung polisi. Makanya Kapolda akan mengundang saya rapat Senin besok

Kawasan prostitusi yang berada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut dipastikan bakal segera ditertibkan.

"Penertiban Kalijodo tergantung polisi. Makanya Kapolda akan mengundang saya rapat Senin besok," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Sabtu (13/2).

Rencana Pembongkaran Kalijodo Sesuai Konstitusi

Basuki mengaku akan menyerahkan kepada kepolisian untuk menentukan langkah persuasif yang nantinya dilakukan. Berdasarkan laporan sementara, saat ini sudah tidak ada preman yang membekingi kawasan tersebut. 

"Nggak ada preman kata polisi. Lihat saja nanti kalau ada benturan, premannya berarti masih banyak. Intinya kami sudah koordinasi dengan Polda," tegasnya. 

Kendati rencana penertiban Kalijod dipastikan bakal digelar, Basuki mengatakan belum mendapatkan tembusan mengenai surat peringatan (SP) 1 untuk kawasan itu dari wali kota.

"Saya belum dapat tembusan untuk SP 1. Tapi wali kota sudah oke. Semua sudah oke," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati