You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Instruksikan Gaji PHL Segera Dibayar
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Instruksikan Gaji PHL Segera Dibayar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta agar gaji pekerja harian lepas (PHL) segera dibayarkan. Bahkan ke depan, gaji PHL diminta agar dibayarkan setiap tanggal 1.

Saya nggak mau dengar lagi, PPSU dan PHL terlambat gajian karena surat ini itu belum masuk

"Saya nggak mau dengar lagi, PPSU dan PHL terlambat gajian karena surat ini itu belum masuk," ujar Basuki saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2).

Menurut Basuki, jika terus terlambat maka akan membuat para pekerja kewalahan. Mengingat rata-rata mereka adalah warga yang berpenghasilan rendah.

Basuki akan Gabungkan PHL Jadi PPSU Kelurahan

"Kalau tidak ada uang mereka akan utang ke warung. Kalau pejabat DKI rata-rata punya deposito banyak, nggak tahu susahnya orang miskin," ucapnya.

Basuki mengatakan, beberapa pejabat saling lempar saat dimintai keterangan terkait keterlambatan gaji PHL ini. "Dulu kalau saya kejar SKPD, dia lempar ke BPKAD. Banyak alasannya," tandasnya.

Beberapa SKPD yang diminta untuk mempercepat pemberian gaji kepada PHL-nya yakni Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Tata Air, Dinas Kebersihan, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3872 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye991 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye902 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye782 personBudhi Firmansyah Surapati