Bangunan di Kalijodo Melanggar RDTR
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan uang kerohiman bagi warga Kalijodo yang direlokasi.
Kalau dari sisi aturan sesuai Perda 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi semua bangunan d isana menyalahi aturan
"Itu kan tanah negara, itu kan area pengairan. Kebijakan Pak Gubernur tidak ada ganti rugi," ujar Rustam, Senin (15/2).
Rustam memastikan, selain peruntukkannya adalah lahan hijau, daerah Kalijodo juga dimanfaatkan sebagai kafe dan tempat prostitusi. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait relokasi.
DKI-Kemensos RI Fasilitasi Warga Kalijodo Alih ProfesiSementara itu, Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi menegaskan, sesuai Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo merupakan lahan hijau.
"Kalau dari sisi aturan sesuai Perda 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi semua bangunan di sana menyalahi aturan," ujar Iswan
.Ia memastikan pihaknya tidak memberikan izin atas bangunan yang didirikan. Kawasan Kalijodo yang berada di wilayah Jakarta Utara seluas sekitar 1,4 hektare nantinya akan dijadikan jalur hijau.