You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSK Yang Tidak Memilik KTP DKI Akan Difasilitasi Pulang Kampung
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PSK Non KTP DKI akan Dipulangkan

Kepala Dinas Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, para pekerja seks komersil (PSK) di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara yang tidak ber-KTP DKI akan mendapat fasilitas pemulangan ke kampung halaman.

Saat ini kan sedang dilakukan pendataan di posko penjaringan, nanti hingga sampai waktu pembongkaran seluruh data mereka sudah masuk

"Saat ini kan sedang dilakukan pendataan di posko penjaringan, nanti hingga sampai waktu pembongkaran seluruh data mereka sudah masuk," ujar Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Senin (15/2).

Khusus untuk pemulangan PSK ke daerah asal, akan dilakukan berkoordinasi dengan dinas sosial di daerah asal. Nantinya mereka akan dipulangkan dengan fasilitas dari perusahaan otobus dan juga PT Pelni.‎

Penertiban Kalijodo Sebelum Konferensi OKI

‎"Kita kirimkan surat kepada dinas sosial di masing-masing wilayah, dengan begitu kita bisa cepat melakukan pemulangan mereka ke daerah asal," katanya.

Sedangkan untuk para PSK yang ber-KTP DKI, sambungnya, akan dimasukkan ke Panti Sosial Bina Karya Wanita (PSBKW) Harapan Mulia, di Kedoya Jakarta Barat. Nantinya mereka akan diberikan sejumlah pelatihan agar bisa meninggalkan pekerjaan lamanya.

"Kita berikan pelatihan spiritual dan juga keterampilan, setelah itu dikembalikan ke keluarga, nanti juga ada perbantuan modal dari Kemensos," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati