You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Bukti kuat kepemilikan lahan dalam Undang-undang Pokok Agraria yakni berupa sertifikat atau girik.

Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik

"Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo merupakan lahan hijau. Namun saat ini kawasan tersebut sudah berdiri bangunan permanen sebagai hunian warga. Tak jarang juga beberapa bangunan digunakan untuk bisnis.

Kawasan Kalijodo Ditutup Selama Sosialisasi

"Kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," katanya.

Basuki menegaskan tetap akan menertibkan bangunan yang berdiri di lahan hijau. Jika ada bangunan mal yang berdiri di lahan hijau juga sudah dipidanakan. "Season city itu mah ngomong saja. Kalau kamu bangun di hijau sudah dipidana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28015 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1726 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1498 personTiyo Surya Sakti
  4. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1293 personNurito
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1213 personAldi Geri Lumban Tobing