You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: PBB Bukan Sebagai Tanda Milik

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan. Bukti kuat kepemilikan lahan dalam Undang-undang Pokok Agraria yakni berupa sertifikat atau girik.

Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik

"Di dalam sistem UU Pokok Agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).

Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kalijodo merupakan lahan hijau. Namun saat ini kawasan tersebut sudah berdiri bangunan permanen sebagai hunian warga. Tak jarang juga beberapa bangunan digunakan untuk bisnis.

Kawasan Kalijodo Ditutup Selama Sosialisasi

"Kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana. Apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," katanya.

Basuki menegaskan tetap akan menertibkan bangunan yang berdiri di lahan hijau. Jika ada bangunan mal yang berdiri di lahan hijau juga sudah dipidanakan. "Season city itu mah ngomong saja. Kalau kamu bangun di hijau sudah dipidana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2718 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2270 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1828 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1085 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1085 personBudhi Firmansyah Surapati