PNS DKI akan Dikutsertakan Pelatihan Tenaga Perancang UU
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) DKI Jakarta, Mardjoeki menyambangi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI.
Biro Hukum bisa menindaklanjuti ini. Coba difokuskan PNS angkatan tahun 2009-2010 yang sarjana hukum ikut pelatihan ini
Maksud kedatangan para perwakilan Kemenkumham tersebut untuk mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama memberikan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
"Kita ke sini untuk mengkoordinasikan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga perancang peraturan pembentukan undang-undang dengan Pak Wagub. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Mardjoeki di Balai Kota, Rabu (17/2).
PPSU Butuh Pelatihan PenopinganIa menjelaskan, di dalam undang-undang itu disebutkan setiap tahapan pembentukan aturan hukum, perancang peraturan perundang-undangan harus diikutsertakan. Namun, hingga saat ini di Indonesia baru Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki tenaga perancang peraturan perundang-undangan.
"Setiap peraturan perundang-undangan itu melibatkan tenaga perancang. Kita ingin mendorong agar pemerintah daerah juga punya komitmen untuk melaksanakan, menyiapkan tenaga-tenaganya melalui pendidikan dan pelatihan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berjanji akan mengirimkan delegasi PNS DKI untuk mengikuti pelatihan tersebut. Khususnya PNS yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.
"Biro Hukum bisa menindaklanjuti ini. Coba difokuskan PNS angkatan tahun 2009-2010 yang sarjana hukum ikut pelatihan ini," tandasnya.