You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Dana KJP Kurang Rp 700 miliar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disdik Ajukan Dana Tambahan KJP Rp 700 Miliar

Setelah sempat tertunda, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah bisa dicairkan pada pekan depan. Namun anggaran yang tersedia baru Rp 723,32 miliar dari total kebutuhan untuk tahun 2014 sebesar mencapai Rp 1,4 triliun.

Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi verifikasi dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, tahun ini jumlah siswa yang menerima dana KJP sebanyak 611 ribu orang. Jika dikalikan dengan satuan biaya masing-masing siswa, maka anggaran yang dialokasikan jumlahnya belum cukup. Sehingga untuk menutupinya akan diajukan dalam APBD Perubahan.

DKI Temukan 27 Ribu Pelanggaran KJP

"Anggaran baru tersedia Rp 723,32 miliar. Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi persyaratan dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/6).

Untuk memastikan penerima KJP adalah siswa yang benar-benar membutuhkan, pihaknya pun akan melakukan verifikasi data. Sehingga nantinya bisa diketahui jumlah anggaran tambahan yang dibutuhkan. Verifikasi tingkat sekolah rencananya akan dilakukan dalam dua hari terakhir ini. Kemudian, pada 4 Juni data tersebut diserahkan kepada tingkat Suku Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pada 5-7 Juni data akan diolah di Dinas Pendidikan dan segera diserahkan kepada Pemprov DKI.

Diakui Lasro, penyaluran dana penerima KJP memang banyak salah sasaran. "Banyaknya penerima KJP yang salah sasaran karena tingkat kelurahan terdapat keterbatasan. Contoh, seperti ada pegawai DKI yang mendapatkan KJP, kemudian seorang guru DKI, anaknya mendapatkan KJP. Saya kira itu kurang pas yah," ucapnya.

Karena itu, kata Lasro, mekanisme pengajuan dana KJP bagi pelajar akan diubah. Pengajuan dilakukan melalui pihak wali murid sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sebagai pengawas. Setelah itu, baru pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan. Namun, Dinas Pendidikan harus mendapatkan peraturan gubernur untuk melaksanakan hal itu. "Saat ini, masih semi. Karena perubahan mekanisme itu akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Kami butuh pergub untuk melakukan itu," ujarnya.

Sekadar diketahui, besaran nilai KJP yang diterima siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000 per bulan, siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000 per bulan, serta siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat sebesar Rp 240.000 per bulan. Sementara penerima KJP tingkat SD ada 386.301 pelajar, SMP ada 132.801 pelajar, dan SMA ada 92.405.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye2983 personFolmer
  2. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1162 personFolmer
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1015 personFolmer
  4. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye932 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik