You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Dana KJP Kurang Rp 700 miliar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disdik Ajukan Dana Tambahan KJP Rp 700 Miliar

Setelah sempat tertunda, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah bisa dicairkan pada pekan depan. Namun anggaran yang tersedia baru Rp 723,32 miliar dari total kebutuhan untuk tahun 2014 sebesar mencapai Rp 1,4 triliun.

Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi verifikasi dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, tahun ini jumlah siswa yang menerima dana KJP sebanyak 611 ribu orang. Jika dikalikan dengan satuan biaya masing-masing siswa, maka anggaran yang dialokasikan jumlahnya belum cukup. Sehingga untuk menutupinya akan diajukan dalam APBD Perubahan.

DKI Temukan 27 Ribu Pelanggaran KJP

"Anggaran baru tersedia Rp 723,32 miliar. Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya memenuhi persyaratan dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan," kata Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/6).

Untuk memastikan penerima KJP adalah siswa yang benar-benar membutuhkan, pihaknya pun akan melakukan verifikasi data. Sehingga nantinya bisa diketahui jumlah anggaran tambahan yang dibutuhkan. Verifikasi tingkat sekolah rencananya akan dilakukan dalam dua hari terakhir ini. Kemudian, pada 4 Juni data tersebut diserahkan kepada tingkat Suku Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pada 5-7 Juni data akan diolah di Dinas Pendidikan dan segera diserahkan kepada Pemprov DKI.

Diakui Lasro, penyaluran dana penerima KJP memang banyak salah sasaran. "Banyaknya penerima KJP yang salah sasaran karena tingkat kelurahan terdapat keterbatasan. Contoh, seperti ada pegawai DKI yang mendapatkan KJP, kemudian seorang guru DKI, anaknya mendapatkan KJP. Saya kira itu kurang pas yah," ucapnya.

Karena itu, kata Lasro, mekanisme pengajuan dana KJP bagi pelajar akan diubah. Pengajuan dilakukan melalui pihak wali murid sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sebagai pengawas. Setelah itu, baru pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan. Namun, Dinas Pendidikan harus mendapatkan peraturan gubernur untuk melaksanakan hal itu. "Saat ini, masih semi. Karena perubahan mekanisme itu akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Kami butuh pergub untuk melakukan itu," ujarnya.

Sekadar diketahui, besaran nilai KJP yang diterima siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000 per bulan, siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000 per bulan, serta siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat sebesar Rp 240.000 per bulan. Sementara penerima KJP tingkat SD ada 386.301 pelajar, SMP ada 132.801 pelajar, dan SMA ada 92.405.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye904 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye864 personNurito