Tak Urus SKTM, Siswa Terancam Tak Terima Uang KJP
Sejumlah orangtua siswa yang menerima dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta Barat resah. Sebab, para siswa diwajibkan memperbarui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam waktu singkat. Hal itu sangat dikhawatirkan tidak dapat dipenuhi karena minimnya waktu pengurusan SKTM di kelurahan.
Memang ada pendataan ulang pemegang kartu KJP yang telah disebarluaskan ke sekolah yang dikoordinir ke tingkat Seksi Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) tingkat kecamatan
“Anak saya dapat surat pemberitahuan dari sekolah agar urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), baru dari kelurahan dalam kurun waktu dua hari terhitung hari ini,” kata Ny Astina (42), warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jumat (30/5).
KPK Tidak Persoalkan Pencairan Dana KJP
SKTM, kata Astina, wajib diserahkan pada hari Senin (2/6) mendatang. Padahal, pelayanan kantor Kelurahan di ibu kota pada hari Sabtu dan Minggu ditutup.
“Kalau tidak ada SKTM, anak kami terancam tidak dapat lagi dana program KJP. Kok aturannya mendadak banget, karena baru Jumat siang, saya terima surat edaran sekolah dari anak untuk urus SKTM lagi. Bagaimana mungkin kami urus SKTM secepat itu di kelurahan,” keluhnya.
Pendapat senada dikatakan Ijah, warga RW 016 Kelurahan Kapuk. Ia mengaku telah bertanya langsung ke guru terkait surat edaran tersebut. “Pihak sekolah juga tidak bisa berbuat banyak karena pemberitahuan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat juga baru disebarluaskan pada hari ini via pesan singkat telepon seluler ke pak guru di sekolah,” ungkapnya.
Dirinya, kata Ijah, khawatir pengurusan SKTM anaknya di Kelurahan Kapuk tidak rampung hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Alhasil, anaknya bakal tidak menerima dana program KJP pada tahun 2014 ini.
“Saya takut karena pengurusan SKTM pasti membludak di kantor Kelurahan hari Senin pagi. Ya, saya pasrah saja kalau memang gak bisa keluar SKTM, KJP anak saya hangus,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Lasro Marbun, membenarkan adanya pendataan ulang siswa penerima dana program KJP paling lambat Senin (2/6).
“
Memang ada pendataan ulang pemegang kartu KJP yang telah disebarluaskan ke sekolah yang dikoordinir ke tingkat Seksi Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) tingkat kecamatan. Paling lambat pendataan hingga Rabu mendatang," jelasnya.Sekretaris Tim Perencanaan dan Pengendalian Program KJP, Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, menambahkan, pendataan ulang penerima dana program KJP dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pencairan dana hibah dan bansos.
“Dalam Permendagri tersebut, penerima dana KJP diwajibkan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan disertai SKTM. Selanjutnya pihak sekolah mengajukan nama siswa yang berhak menerima dana KJP ke Disdik DKI yang ditindaklanjuti survei ke lapangan,” paparnya.
Para orangtua siswa, tambah Waluyo, cukup menyertakan SKTM yang sudah ada sejak awal pengajuan permohonan sehingga tidak perlu lagi mengurus SKTM baru ke kelurahan. “Cukup dilampirkan SKTM yang lama saja untuk permohonan ulang, jadi tidak perlu urus baru lagi ke kelurahan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, siap bulan siswa pemegang KJP menerima bantuan mulai dari Rp 180 ribu (tingkat SD), Rp 210 ribu (tingkat SMP), dan Rp 240 ribu (tingkat SLTA). Pencairan dana KJP dari Pemprov DKI langsung ke rekening siswa di Bank DKI.