You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 4 Lokasi Jalan Akan Ditutup ‎Selama Penertiban Kawasan Kalijodo
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Akses Jalan Menuju Kalijodo Ditutup Selama Penertiban

Sebanyak empat titik persimpangan jalan menuju Kalijodo ditutup selama penertiban, Senin (29/2) mendatang. Akses jalan ditutup agar mempermudah petugas melakukan penertiban bangunan.

Kita apel jam 04.00 pagi sebanyak 400 petugas gabungan Dishubtrans dan Ditlantas, Jam 05.30 seluruh akses menuju kawasan tersebut ditutup

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, empat lokasi yang akan ditutup adalah Jalan Jembatan Dua, Jalan Jembatan Tiga, Jalan Kampung Gusti dan Jalan Teluk Gong Raya.

"Kita apel jam 04.00 pagi sebanyak 400 petugas gabungan Dishubtrans dan Ditlantas, Jam 05.30 seluruh akses menuju kawasan tersebut ditutup," ujarnya, Jumat (26/2).

Pemkot Jakut Siapkan SP 3 untuk Warga Kalijodo

Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan sebanyak 10 mobil derek di lokasi. Hal ini untuk mengantisipasi ada mobil mogok ‎dan menindak adanya mobil yang mengganggu proses penertiban dilakukan.

"Jalanan di sekitar lokasi juga kerap dijadikan ‎tempat parkir truk, kita sudah sosialisasi, kalau masih ada yang tidak dipindah kita derek paksa," tandasnya.

‎Untuk mengantisipasi kemacetan akibat penutupan empat titik jalan tersebut, pihaknya juga akan menyiagakan petugas untuk mengatur lalu lintas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11461 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati