PNS DKI Resmi Gunakan Kemeja Putih Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan pemberlakukan pakaian dinas harian (PDH) pegawai negeri sipil (PNS) kemeja putih, Rabu (2/3) esok. Dalam penerapanya, PNS masih diberi toleransi dan belum dikenakan sanksi bila belum memiliki.
Pemberlakuan aturan ini mulai berlaku besok Rabu (2/3), kita harap seluruh pegawai untuk mengikuti dan mematuhi Pergub tersebut
Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi, Setda DKI Jakarta, Adrian Sutedi
mengatakan, penerapan sesuai dengan Pergub Nomor 38 Thn 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Thn 2016 tentang Pakaian Dinas. Yakni, setiap Rabu PNS menggunakan PDH Kemeja Warna Putih di lingkungan kerja masing-masing.
Djarot Pilih Pergub untuk Pengaturan Kantong Kresek Berbayar"Pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai berlaku besok Rabu (2/3). Kita harap seluruh pegawai mematuhi Pergub tersebut," ujarnya, Selasa (1/3).
Adapun mulai besok pakaian dinas harus dengan ciri lengkap yakni kerah kemeja biasa, berlidah bahu, dua saku di depan dengan lidah saku, tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda dan lambang daerah melekat pd lengan kiri kemeja. Untuk bawahan, menggunakan celana panjang/rok berwarna biru tua/biru donker.
"Tidak ada sanksi kalau besok belum mengikuti jikalau memang belum punya baju tersebut. Kita berikan toleransi selama seminggu, Rabu depan harus sudah sejalan, nanti kita akan lapor ke BKD juga," tandasnya.