You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Pilih Pergub Untuk Atur Kantong Kresek Berbayar di Ibukota
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Djarot Pilih Pergub untuk Pengaturan Kantong Kresek Berbayar

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan lebih memilih peraturan gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), S. 1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar‎. Sebab, proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda), akan membutuhkan waktu.

Kalau Perda kelamaan. Pergub aja dulu

"‎Kalau Perda kelamaan. Pergub aja dulu," katanya usai memberi kata sambutan di aula gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin (22/2).

Di dalam Pergub yang akan dikeluarkan dala‎m waktu dekat, juga akan mengatur harga jual kantong kresek berbayar. Seperti di pasar tradisional, harga satu kantong kresek diberi harga Rp 500, dan untuk pasar modern mencapai Rp 5.000, perkantong.

Djarot Tegaskan Kerja Sama dengan Basuki Berjalan Baik

"‎Kenapa kok di pasar modern Rp 5.000? Supaya mereka membawa tas sendiri dari rumah. Kalau nggak mau bayar, bawa dong dari rumah," katanya.

Ditambahkan Djarot,‎ uang yang diperoleh dari kantong kresek berbayar, akan digunakan untuk penyelamatan lingkungan. Seperti membuat pelatihan pembuatan kompos maupun membersihkan sungai-sungai.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye824 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye725 personAnita Karyati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik