Dana Hibah Cair, KONI DKI Target Juara Umum PON Jabar
Menyusul telah dicairkannya dana hibah sebesar Rp 299,9 miliar, KONI DKI Jakarta langsung melakukan ancang-ancang untuk menatap Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 Jawa Barat. Para stakeholder olahraga ibu kota ini menargetkan untuk mempertahankan juara umum yang diraih DKI pada PON XVIII/2012 Riau.
Semoga dengan dukungan Pemprov DKI Jakarta, target prestasi atlet bisa tercapai dengan maksimal. Dana hibah 2014 sebesar Rp299,9 miliar sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum nonaktif
"Semoga dengan dukungan Pemprov DKI Jakarta, target prestasi atlet bisa tercapai dengan maksimal. Dana hibah 2014 sebesar Rp299,9 miliar sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum nonaktif. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Jokowi dan Pak Basuki ," kata Winny Erwindia, Ketua KONI DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (6/6).
Winny mengungkapkan, dana hibah KONI DKI saat ini tinggal menunggu proses pencairan di di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta saja. Menurutnya, dengan dicairkannya dana hibah ini berimplikasi sejumlah program KONI DKI sudah dapat berjalan sesuai target yang diagendakan dalam rapat anggota KONI DKI.
KPK Tidak Persoalkan Pencairan Dana KJPWinny menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian serta mengedepankan pengeluaran anggaran prioritas utama dalam penyaluran dana hibah tersebut. "Kami berharap prestasi olahraga Jakarta bisa membawa kebanggaan secara nasional dengan anggaran yang memadai serta dukungan segenap stakeholder," ujar mantan Direktur Utama Bank DKI ini.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan agar BPKD DKI segera mencairkan dana hibah untuk KONI DKI sebesar Rp299,9 miliar. “Saya perintahkan untuk cairkan uang mereka. Gila itu, kalau pencairan dana hibah KONI DKI ditunggu sampai Pilpres, baru turun dananya di Oktober gimana itu. Nggak bisa seperti itu,” pintanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengeluhkan kinerja BPKD DKI yang tidak tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Menurutnya, BPKD DKI seharusnya melayangkan surat atau bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta petunjuk lembaga atau badan resmi Pemprov DKI mana yang boleh dan tidak menerima dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan pada APBD DKI 2014.