Pendataan untuk Normalisasi Kali Semongol Dimulai
Camat Kalideres, Kuswanto mengatakan, warga bersedia direlokasi untuk proyek normalisasi Kali Semongol, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Pemilik lahan yang bakal terkena proyek normalisasi kali Semongol sudah menyatakan kesediaan dibebaskan
Hal tersebut sesuai hasil pembahasan dengan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Tata Air DKI, Kecamatan Kalideres dan Kelurahan Tegal Alur, Rabu (2/3).
"Pemilik lahan yang bakal terkena proyek normalisasi kali Semongol sudah menyatakan kesediaan dibebaskan dan pemerintah akan memberikan ganti rugi," kata Uus Kuswanto, Camat Kalideres, Rabu (2/3).
Bangunan Liar di Bantaran Kali Semongol akan DibongkarRencananya, proyek normalisasi Kali Semongol ini akan dipasang sheetpile sepanjang 600 meter dengan trase 30 meter.
Sementara Lurah Tegal Alur, Ahmad Mawardi menjelaskan, tercatat sebanyak 11 bidang tanah yang akan terkena proyek normalisasi Kali Semongol.
"Ada empat bangunan yang berdiri di 11 bidang lahan yang bakal dibebaskan untuk proyek normalisasi Kali Semongol. Sisanya berupa tanah kosong," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pendataan, tercatat 10 dari 11 bidang lahan yang akan dibebaskan telah berstatus sertifikat.
"Satu bidang lagi statusnya masih belum bersertifikat. Setelah sosialisasi ini, tim dari pemerintah pusat akan melakukan kajian untuk penghitungan ganti rugi kepada pemilik lahan," tandasnya.