You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P
Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot..
photo doc - Beritajakarta.id

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Pembayaran ganti rugi pembangunan Akses Tol Priok (ATP) terhadap 39 pemilik bangunan di 44 bidang lahan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berlangsung alot. Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara akan menitipkannya (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN

Dari keseluruhan proyek Akses Tol Priok sepanjang 11,58 kilometer, saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan Koja, dan 11 bidang lahan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dengan luas total lebih 4000 meter. Anggaran untuk 11 bidang lahan tersebut sudah dikonsinyasi ke PN sejak April lalu. Sedangkan untuk ganti bangunan di 44 bidang lahan di Jl Jampea, Koja, baru akan dititipkan Jumat (6/6) besok bila tidak ada warga yang mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sekretaris Kota Jakarta Utara yang juga Ketua Tim P2T Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan warga di Koja. Dikatakannya selama ini, pertemuan dengan perwakilan warga sudah menyepakati harga sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada yang mengambil. Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di PN," katanya, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Karena berdasar Perpres No 71 tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang dikonsinyasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.

"Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulan ke Pemprov. Kalau sudah ditandatangani gubernur pengerjaan di lahan yang dikonsinyasi bisa dilanjutkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4287 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik