You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 APTB Narik Ongkos Di DKI Akan Diderek
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pungut Ongkos Tambahan, APTB akan Diderek

Seluruh Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) masih diperbolehkan beroperasi hingga ke Jakarta‎. Namun, jika ditemukan ada yang menarik tarif di wilayah DKI Jakarta, maka akan dilakukan penindakan berupa penderekan.

Aturan ini harus tegas, kalau masih kedapatan menarik ongkos di dalam kota akan dilakukan penderekan

"Aturan ini harus tegas. Kalau masih kedapatan menarik ongkos di dalam kota akan dilakukan penderekan," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Senin (7/3).

Selain itu, pihaknya meminta agar dari sekarang seluruh operator APTB bergabung di bawah pengelolaan PT Transjakarta. Hingga saat ini, operator APTB yang belum masuk PT Transjakarta adalah Agra Mas, Sinar Jaya dan Hiba.

APTB Boleh Beroperasi Asal Tak Pungut Ongkos Tambahan

"Mereka harus mau masuk dan dan didorong bayarnya rupiah per kilometer," katanya.

Jika operator tetap enggan bergabung, Andri menegaskan mereka akan tersisih dengan sendirinya. Apalagi saat ini tarif Transjakarta jauh lebih murah.

"Makanya harus gabung. Kalau tidak nantinya mereka beroperasi tarik ongkos ya terpaksa diberi sanksi derek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7509 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2274 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1060 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye743 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik