You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 APTB Narik Ongkos Di DKI Akan Diderek
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pungut Ongkos Tambahan, APTB akan Diderek

Seluruh Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) masih diperbolehkan beroperasi hingga ke Jakarta‎. Namun, jika ditemukan ada yang menarik tarif di wilayah DKI Jakarta, maka akan dilakukan penindakan berupa penderekan.

Aturan ini harus tegas, kalau masih kedapatan menarik ongkos di dalam kota akan dilakukan penderekan

"Aturan ini harus tegas. Kalau masih kedapatan menarik ongkos di dalam kota akan dilakukan penderekan," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Senin (7/3).

Selain itu, pihaknya meminta agar dari sekarang seluruh operator APTB bergabung di bawah pengelolaan PT Transjakarta. Hingga saat ini, operator APTB yang belum masuk PT Transjakarta adalah Agra Mas, Sinar Jaya dan Hiba.

APTB Boleh Beroperasi Asal Tak Pungut Ongkos Tambahan

"Mereka harus mau masuk dan dan didorong bayarnya rupiah per kilometer," katanya.

Jika operator tetap enggan bergabung, Andri menegaskan mereka akan tersisih dengan sendirinya. Apalagi saat ini tarif Transjakarta jauh lebih murah.

"Makanya harus gabung. Kalau tidak nantinya mereka beroperasi tarik ongkos ya terpaksa diberi sanksi derek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1830 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1716 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1640 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik