Calon Independen DKI Harus Kumpulkan 532.213 KTP
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada akhir April mendatang. Khusus untuk calon perseorangan atau independen wajib mengumpulkan 532.213 KTP dari warga DKI.
Agustus itu calon independen harus menyerahkan dokumen dukungan dari warga DKI. Minimal 532.213 dukungan (KTP)
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, jumlah tersebut harus terkumpul paling tidak dari 50 persen wilayah di Ibukota. Pada awal Agustus mendatang calon independen harus menyerahkan dukungan kepada KPUD.
"Agustus itu calon independen harus menyerahkan dokumen dukungan dari warga DKI. Minimal 532.213 dukungan (KTP)," kata Sumarno, Kamis (10/3).
Tahapan Pilkada DKI Dimulai Akhir AprilDia menambahkan penyerahan dukungan lebih awal karena harus dilakukan verifikasi kembali. Ada dua tahapan verifiksi yang akan dilakukan KPUD, yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan sebarannya harus tersebar di lebih 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual, KPUD mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan," ucapnya.
Dirinya mengaku belum mengetahui berapa calon independen yang akan muncul pada Pilkada serentak 2017 mendatang. Pada Pilkada 2012 lalu setidaknya ada dua calon indepeden yakni Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patri dan Faisal Batubara-Biem Benyamin.