You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran Calon Ketua RW Bayar Patungan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Calon RW di Pulau Kelapa Harus Setor Rp 1 Juta

Calon Ketua RW di Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara dipungut uang pendaftaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kesepakatannya, kalau calonnya hanya dua dimintai patungan Rp 1 juta. Tapi kalau calonnya lebih dari dua, patungannya Rp 500 ribu

"Ya kan tidak semua calon punya uang untuk membayar segitu," ujar salah satu calon RW yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (10/3).

Terkait hal ini, Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Yani membenarkan adanya keharusan calon RW menyetorkan sejumlah uang ke panitia pemilihan yang diketuai oleh sekretaris kelurahan.

PHL Korban Pungli Siap Dikonfrontir

"Kesepakatannya, kalau calonnya hanya dua dimintai patungan Rp 1 juta. Tapi kalau calonnya lebih dari dua, patungannya Rp 500 ribu, jadi sifatnya tidak permanen. Kalau warga keberatan bisa ditarik kesepakatan itu," ucapnya.

Ditambahkan Yani, kesepakatan diambil antara sekretaris kelurahan selaku ketua panitia pemilihan dan masyarakat yang menjadi anggota panitia pemilihan. Ini karena tidak adanya alokasi anggaran khusus dari kelurahan untuk acara pergantian atau pemilihan ketua RT dan RW.

"Saat ini tahap pendaftaran, pemilihan dilaksanakan tanggal 17 untuk RW 1, 2, 3,dan 4. Untuk RW 5 pemilihan tanggal 18," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7713 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6043 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri