7 RPU Ilegal di Rawa Buaya Direlokasi
access_time Minggu, 13 Maret 2016 15:33 WIB
remove_red_eye 6051
person Reporter : Folmer
person Editor : Nani Suherni
Sebanyak tujuh rumah pemotongan unggas (RPU) milik warga di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat di relokasi. Rencananya, usaha mereka akan dipindah ke RPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mereka di relokasi di RPU Rawa Lele, pemilik usaha bisa menjalanka n roda bisnis secara legal
"Mereka di relokasi di RPU Rawa Lele, pemilik usaha bisa menjalankan roda bisnis secara legal. Seluruh perizinan dan binaan akan dilakukan sehingga ke depan mereka bisa lebih meningkatkan keuntungan," kata Renova Ida Siahaan, Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Barat, Minggu (13/3).
RPU Rawa Lele Siap Layani Pemotongan UnggasIa mengatakan, relokasi usaha penampungan dan pemotongan ayam di Rawa Buaya ini, banyak dikeluhkan warga setempat sejak tahun 2013.
"Limbah yang dihasilkan dari usaha pemotongan ayam sangat merugikan warga. Bau busuk serta kotoran dibuang ke saluran air," tandasnya.
Renova menjelaskan, pemotongan hewan yang dilakukna dipermukiman warga statusnya ilegal.